Kreteria Helm Standart Menurut Polisi
May 9th, 2011
Denny Yudho Budyanto
Banyaknya helm yang beredar di pasaran, tidak menjamin seluruh helm buatan lokal tersebut memiliki keamanan yang terjamin.
Terbukti dari banyaknya kasus kecelakaan yang terjadi, helm buatan lokal tersebut tidak dapat melindungi kepala secara optimal, sehingga meskipun bentuk dari helm tersebut sudah memenuhi kriteria helm standar akan tetapi masih mudah pecah saat terjadi benturan keras sehingga mengakibatkan kematian bagi pemakainya.
Semua orang pasti lebih yakin dengan kualitas serta kriteria helm standar DOT, lantas bagaimana kualitas serta kualifikasi helm yang harus memiliki standar SNI tersebut?
Kita akan mengulas secara detail bagaimana kriteria helm standar SNI tersebut.
- Kriteria helm standar dibuat dari bahan yang kuat dan tidak terbuat dari bahan logam, serta tahan terhadap suhu yang tinggi, tahan terhadap benturan, tidak terpengaruh oleh radiasi sinar ultra violet, dan tidak berubah bentuk karena pengaruh dari minyak, detergen serta air dan unsur kimia lainnya.
- Bahan asesoris helm harus tidak mudah getas, tahan terhadap suhu yang tinggi serta tahan terhadap air.
- Bahan-bahan yang bersentuhan dengan kulit harus tidak membuat iritasi pada kulit, serta tidak mengandung unsur senyawa kimia yang membahayakan tubuh. Bahan-bahan tersebut juga harus memiliki kekuatan untuk menyerap benturan.
- Konstruksi helem harus memenuhi peryaratan sebagai berikut:
- Helm harus memiliki sebuah tempurung yang keras serta tahan terhadap benturan dan memiliki permukaan yang halus, memiliki lapisan untuk meredam benturan serta tali untuk mengikat helm ke dagu bagian bawah
- Ukuran ketinggian helm kurang lebih 114 milimeter apabila diukur dari puncak helm gingga pada bagian bawah kepala
- Memiliki ukuran helm yang disesuakan dengan kepala masing-masing orang
- Helm wajib memiliki pelindung pada bagian telinga, penutup pada bagian leher, serta pet yang dapat dilepas ataupun dipindahkan, dan penutup dagu.
- Helm harus memiliki lubang ventilasi yang dapat berfungsi untuk mengatur suhu kepala serta memiliki jarak antara puncak kepala dengan lubang ventilasi tersebut.
- Paku dan keling yang terpasang tidak boleh menonjol lebih dari dua milimeter


