Tidak bisa begitu juga bro...
Karena kalau nanti mau membayar pajak tahunan (setiap tahun) atau kalau mo ganti nomer plat (setiap 5 tahun) maka data-data tentang kepemilikan mobil harus diperlihatkan waktu mengurus ke samsat (foto kopian sih), udah gitu kalau loe mo jual mobil itu lagi apa bukti kepemilikan mu... karena namamu tidak tercatat di BPKB dan STNK...apa yang mo beli mau...? jangan-jangan entar dikira mobil curian...
Kalau pengalaman sendiri memang pernah melakukan hal itu (tidak segera balik nama) tapi itu karena mobil itu dibeli dari saudara, jadi jadi keperluan data-data untuk mengurus hal diatas tinggal minta ke saudara, tapi kalau anda membeli dari orang lain (yang tidak dikenal) apa dia mau seperti itu...?
Memang untuk balik nama perlu dana yang lumayan juga loh...tapi masalah harga jual yang turun menurut saya tidak semata-mata karena tangan keberapa, tapi lebih pada kondisi mobil, umur kendaraan dan permintaan pasar (keluargaku pernah beli kijang kapsul dari tangan ketiga tapi tetap dengan harga tinggi) karena pasaran mobil itu masih tinggi waktu itu...
