POLRI
Berikut Informasi yang dapat anda dapat dari Dinas Tata tertib Lalulintas Kepolisian Republik Indonesia.
- Informasi rambu-rambu lalulintas
- Tata cara pembuatan Surat ijin mengemudi (SIM)
- Pengurusan Surat tanda nomor kendaraan (STNK)
- Pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Pelanggaran Lalulintas dan surat Tindakan Langsung (TiLang)
- Kecelakaan Kendaraan Bermotor (LakaLantas)
- Standar Pengujian Emisi Gas, dan Mutu Udara
- Kendaraan Hilang Dan Ditemukan
- Transportasi
- Pemblokiran BPKB
Semoga Informasi diatas berguna untuk menambah kenyamanan anda berkendara.



Mohon info Boss, kalau mau pasang light bar di mobil apa harus ada ijin dan membayar pajak tahunan…???
Makasih,
nah ini dia.. setiap daerah memiliki aturan yang berbeda.. ada daerah yang melarang keras penggunaan lightbar meskipun hanya sebagai pajangan, namun ada juga yang membolehkan dipasang sebagai pajangan, namun ditutup menggunakan cover.
ada juga daerah yang membolehkan namun terbatas pada organisasi berbadan hukum, dan digunakan pada saat jalan beriringan. klo untuk pajak rasanya saya tidak pernah dengar..cuma rumor aja dari pihak-pihak yang mencari keuntungan